KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kuota haji. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat siang, 9 Januari 2025.
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pimpinan KPK telah bersepakat menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kegiatan ekspose atau gelar perkara pada Kamis 8 Januari 2026.
Setelah hasil ekspose itu, KPK selanjutnya menyiapkan berkas-berkas, salah satunya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirim kepada para tersangka. SPDP itu rencananya dikirim kepada para tersangka pada hari ini, Jumat, 9 Januari 2026.
Artinya, KPK akan segera mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK saat ini menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik KPK menduga uang hasil korupsi itu mengalir ke Kementerian Agama.
“Aliran-aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025. Budi menjelaskan aliran uang tersebut berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia menolak membeberkan materi pemeriksaan.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut seusai diperiksa di KPK pada 16 Desember 2025.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, membantah kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mellissa menyatakan penyidik KPK masih memeriksa Yaqut dalam kapasitas sebagai saksi. “Sebagai saksi, ya, teman-teman,” kata Mellissa saat mendampingi Yaqut menuju mobil Toyota Fortuner hitam di depan Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya menduga pejabat di Kementerian Agama menerima aliran dana hasil korupsi kuota haji 2024. Menurut Asep, aliran dana tersebut mengarah hingga pucuk pimpinan. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep pada Rabu, 10 September 2025.
