AMNESTY Internasional Indonesia merespons laporan dugaan penghasutan terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang diadukan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam acara stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea’
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa pernyataan Pandji dalam ‘Mens Rea’ merupakan kritik yang sah terhadap jalannya pemerintahan. Karena itu, menurut dia, ujaran tersebut tidak dapat diproses secara pidana.
“Nah, ujaran Pandji masih ada di golongan pertama. Jadi sama sekali tidak bisa dipidana. Kalau mau dicari-cari alasannya ya bisa saja,” ucap pria yang juga merupakan Pengurus LHKP PO Muhammadiyah itu kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga:Kelompok True Crime Community Tumbuh Organik dan Sporadis Tanpa Tokoh SentralTokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan Berencana
Disebutkan Usman, Pandji menyampaikan pernyataan tersebut dalam kapasitasnya sebagai komedian. Apabila dinilai sebagai ujaran yang kurang pantas, berdasarkan norma kesopanan maupun adat dan agama, tidak berarti bisa diproses hukum.
Dia menerangkan, pelapor sendiri dinilai sebagai orang yang tidak memahami bahwa pernyataan Pandji adalah bentuk kemerdekaan berbicara, berpendapat, dan berekspresi. Polisi pun ia nilai seharusnya cermat menilai pelaporan itu.
“Jika dipaksakan maka jelas ini adalah bagian dari pembungkaman dan pengekangan berekspresi,” ungkap Usman.
Terkait dengan pelapor yang mengatasnamakan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, Usman memandang bahwa mereka justru mengisyaratkan berada di bawah kaki tangan penguasa. Dia mengingatkan agar pelapor lebih meneladani Nabi Muhammad agar jelas melihat persoalan.
“Kalau benar-benar menyadari sebagai muslim dan membawa nama NU, apalagi Muhammadiyah, maka seharusnya belajar dari teladan Nabi Muhammad SAW yang ketika benar-benar dihina saja beliau tidak membalas, malah sebaliknya mendoakan dan merespon dengan ungkapan yang adil dan bijaksana,” kata Usman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penghasutan di muka umum melalui acara stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’.
“Benar bahwa pada 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).
