Kantor PT RCP di Morowali dibakar warga diduga dipicu penangkapan seorang aktivis lingkungan bernama Arlan (24). Arlan sebelumnya ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Arlan diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, sebagaimana laporan yang diterima penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian dalam pernyataannya, Senin (5/1).
Erick menjelaskan, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya beberapa alat bukti dan hasil pemeriksaan Saksi Ahli pidana serta saksi Ahli Bahasa. Sehingga penyidik melakukan tindakan hukum berupa penangkapan.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah,” katanya.
Informasi penangkapan Arlan dengan cepat menyebar di kalangan masyarakat. Warga Torete kemudian memblokir jalan dan mendatangi Polsek Bungku Selatan sebagai bentuk protes.
Setelah dari Polsek, massa bergerak menuju kantor PT RCP dan melakukan pembakaran. Aksi itu disebut sebagai bentuk kemarahan warga yang menduga adanya keterlibatan pihak perusahaan.
Akibat pembakaran kantor tambang nikel itu Polres Morowali mengamankan tiga orang masing-masing berinisial RM (42), A (36), dan AY (46) yang diduga terlibat. Terduga pelaku RM yang diamankan berprofesi sebagai jurnalis media online.
“Kami bertindak tegas terhadap aksi pembakaran dan telah mengamankan tiga terduga pelaku,” kata Zulkarnain membenarkan penangkapan tersebut.
Hingga saat ini Polda Sulteng juga masih melakukan investigasi terkait pembakaran kantor perusahaan tambang nikel tersebut. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menegaskan masih mendalami peristiwa, memeriksa saksi, serta mengamankan barang bukti.
“Tim ini bertugas mengawasi proses penanganan agar berjalan transparan dan profesional,” kata Djoko dalam pernyataannya, Selasa (6/1).
