Polri Tegaskan Penangkapan Jurnalis di Morowali Terkait Kasus Dugaan Pembakaran Kantor Tambang Bukan Profesi

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Dok Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Dok Polri)
0 Komentar

MABES Polri menegaskan penangkapan RM oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), tak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis. Penangkapan terhadap RM itu murni terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang di Morowali.

Hal tersebut diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia menegaskan tindakan aparat menangkap RM pada Minggu (4/1) terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran sebuah kantor di Morowali.

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata Trunoyudo melalui keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Dia juga menjelaskan Polri telah berkomunikasi dengan Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers. Trunoyudo juga meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk membuat surat pemberitahuan soal penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers.

“Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” jelas Trunoyudo.

“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” tambahnya.

Sementara itu Zulkarnain turut menegaskan penangkapan RM berkaitan dengan pembakaran di kantor PT Raihan Catur Putra (RCP). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas Zulkarnain.

Dia memaparkan, alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuhnya.

Pembakaran Kantor RCP Berujung Jurnalis RM Ditangkap

0 Komentar