Wakil Menteri Hukum Paparkan 3 Alasan Upaya Paksa dalam KUHAP Baru Tanpa Izin Pengadilan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
0 Komentar

“Sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” tambah Eddy.

UU KUHAP ini sebelumnya telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, regulasi ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

0 Komentar