Wakil Menteri Hukum Paparkan 3 Alasan Upaya Paksa dalam KUHAP Baru Tanpa Izin Pengadilan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
0 Komentar

PEMERINTAH, melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan mendalam terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu poin krusial yang disorot adalah kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan, tanpa memerlukan izin dari pengadilan.

Pria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan bahwa efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut. Menurutnya, durasi penangkapan yang sangat singkat menuntut kecepatan tindakan di lapangan.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa untuk penetapan status tersangka, memang tidak diperlukan izin pengadilan karena pada tahap tersebut dinilai belum ada hak asasi yang dilanggar secara langsung melalui pengekangan fisik.

Namun, terkait prosedur penahanan, Eddy memaparkan tiga alasan fundamental mengapa izin pengadilan ditiadakan dalam aturan terbaru ini:

Tantangan Geografis yang Ekstrem

Kondisi wilayah Indonesia yang luas dan terdiri dari ribuan pulau menjadi kendala logistik yang nyata.

Eddy mencontohkan situasi di Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki 49 pulau dengan jarak tempuh antar-pulau mencapai 18 jam.

“Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” jelasnya.

Penilaian Subjektivitas di Lapangan

Alasan kedua menyangkut dinamika di tempat kejadian perkara. Menurut Eddy, penyidik memerlukan ruang untuk melakukan penilaian subjektif terkait perlu atau tidaknya seseorang ditahan saat itu juga, terutama jika tindak pidana yang dilakukan dianggap membahayakan keamanan umum.

Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Hakim

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Terakhir, terdapat ketimpangan beban kerja dan jumlah personel antara kepolisian dan pengadilan. Eddy menyoroti bahwa kepolisian bekerja penuh 24 jam selama setahun, sementara sistem kerja pengadilan masih terbatas pada hari kerja formal.

0 Komentar