POLDA Metro Jaya mengungkapkan duduk perkara kasus dugaan penipuan produk kecantikan dengan tersangka Richard Lee. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melalui kuasa hukumnya.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelapor awalnya membeli produk bermerek White Tomato dari akun toko daring Gerabah Shop di sebuah loka pasar seharga Rp670.100 pada 12 Oktober 2024. Saat barang sampai dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.
“Korban melakukan pembelian produk merek White Tomato di marketplace dengan inisial S. Dengan nama akun Gerabah Shop seharga Rp670.100. Namun, setelah barang diterima dan dicek, ternyata di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Reonald menjelaskan pelapor kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700 pada 23 Oktober 2024. Saat barang diteria, kondisinya sudah tidak steril.
“Karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang,” ujar Reonald.
Pelapor, kata Reonald, kembali membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922 ribu pada 2 November 2024. Kendati demikian, setelah barang tiba dan dicek, produk tersebut ternyata repacking dari produk RE.Q ping.
Ditambahkan Reonald, status Richard Lee sebagai tersangka sudah ditetapkan sejak 15 Desember 2025. Penyidik pun akan memeriksanya sebagai tersangka besok (7/1/2026).
“Dia sudah tersangka, tersangkanya tanggal 15 Desember kemarin gelar. Pemanggilan tersangka tanggal 23 Desember, namun tidak hadir. Dan bersedia hadir tanggal 7 besok,” ucap dia.
