Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Tegang, Nadiem Makarim Dilarang Bicara ke Media

Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir
0 Komentar

KETEGANGAN mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Tim kuasa hukum Nadiem melayangkan protes keras setelah kliennya dilarang memberikan pernyataan kepada awak media usai persidangan. Tindakan pembatasan ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk terdakwa, memiliki hak konstitusional untuk berbicara kepada publik selama tidak mengganggu ketertiban umum. Ia menilai alasan keamanan yang digunakan aparat untuk menghalangi Nadiem tidak relevan dengan fakta di lapangan.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

“Kami sangat kecewa dan sangat keberatan karena Pak Nadiem tidak diberikan hak bicara kepada media. Itu melanggar hak asasi manusia, karena beliau mempunyai hak untuk berbicara kepada publik,” tegas Ari di PN Jakarta Pusat.

Ari menyoroti situasi pengadilan yang sebenarnya sangat kondusif tanpa adanya ancaman keamanan. Ia menuding adanya standar ganda dalam perlakuan terhadap terdakwa dan meminta pimpinan Kejaksaan untuk menertibkan jajarannya agar tidak menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Situasinya kondusif, peserta sidang juga kondusif. Jadi tidak ada alasan keamanan. Itu membuat-buat kebijakan. Jangan sampai ke depan ada yang boleh bicara, ada yang tidak. Apa dasarnya? Undang-undang kita menjamin kebebasan berbicara,” tambahnya.

Selain memprotes pembatasan akses media, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ari menilai konstruksi dakwaan jaksa masih bersifat asumtif dan lemah dalam pembuktian fakta.

Salah satu poin krusial yang dibantah adalah tuduhan keterlibatan Nadiem dalam pergantian pejabat eselon II yang dikaitkan dengan skema korupsi tersebut. Ari menyebut kliennya sama sekali tidak mengetahui proses pergantian itu.

“Pak Nadiem sendiri tidak tahu kalau orang itu diganti. Lalu soal kerugian negara, nilainya berubah-ubah terus,” ujar Ari.

Untuk meluruskan simpang siur angka kerugian negara, pihak Nadiem mendesak transparansi data melalui audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini diperlukan untuk memperjelas aliran dana yang dituduhkan.

0 Komentar