Usai menusuk korban, pelaku kembali turun ke lantai 1 dan menuju ke brankas. Di brankas tersebut, polisi turut menemukan bekas darah pada bagian atas dan di bagian kunci kode.
Kemudian HA yang saat itu beranggapan telah gagal melakukan aksi pencurian pun langsung melarikan diri melalui jendela di kamar pembantu. Lalu, HA kembali melompat ke luar pagar dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Lebih lanjut, Dian memastikan HA merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini. HA pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 Junto pasal 78C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Dian.
Sebelumnya, anak politikus PKS Cilegon Maman Suherman tewas dibunuh di rumah mewahnya di perumahan BBS 3, Cilegon pada 16 Desember 2025. Bocah 9 tahun itu tewas bersimbah darah di lantai satu rumah mewah tersebut.
Korban tewas dengan 19 luka di tubuhnya. Luka itu berasal dari senjata tajam dan benda tumpul. Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena terkendala beberapa hal di antaranya CCTV mati sejak 2023 dan tak ada sekuriti di rumah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HA. Pelaku ditangkap saat diduga melakukan aksi pencurian di rumah eks anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri, pada Jumat (3/1).
