“Bahwa perlu ditegaskan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dalam menetapkan Chrome OS tidak dapat dilekatkan sebagai keputusan personal Terdakwa yang berdiri sendiri. Kebijakan tersebut telah dirumuskan dan diputuskan sejak tahun 2020 oleh tim teknis Ditjen PAUD asmen, sebagaimana tercantum dalam Reviu Hasil Kajian Teknis Analisis Tahun 2020 serta Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengadaan Berbasis TIK Tahun 2020 yang sama sekali tidak memuat tanda tangan Terdakwa,” kata tim kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi.
Penasihat Hukum Nadiem Makarim Klaim Kebijakan Penggunaan Chrome OS Selamatkan Keuangan Negara Rp1,2 T
