TIM penasihat hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, mengklaim bahwa kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS pada pengadaan laptop sekolah justru berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan eksepsi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menjelaskan bahwa pilihan menggunakan Chrome OS dibanding Windows bukan tanpa alasan. Chrome OS merupakan sistem operasi yang tidak memerlukan biaya lisensi, berbeda dengan Windows yang mensyaratkan biaya lisensi berbayar.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
“Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp1,2 Triliun. Hal ini terjadi karena Chrome OS merupakan sistem operasi tanpa biaya lisensi,” kata Dodi saat membacakan eksepsi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Berbeda dengan sistem operasi Windows, yang mensyaratkan lisensi berbayar sekitar 50 hingga 100 Dollar Amerika Serikat per perangkat,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan di persidangan, total perangkat yang didistribusikan ke sekolah-sekolah mencapai sekitar 1,6 juta unit. Jika dikalikan dengan biaya lisensi terendah sebesar 50 dolar AS per perangkat, maka negara harus merogoh kocek tambahan sebesar 80 juta Dolar AS atau setara dengan Rp1,2 triliun.
Kemudian, tim penasihat hukum Nadiem juga menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat kontradiktif. Di satu sisi, jaksa menuding adanya kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan, namun di sisi lain, jaksa mengabaikan fakta penghematan triliunan rupiah yang dilakukan melalui inovasi teknologi tersebut.
“Bahwa fakta penghematan tersebut menunjukkan secara nyata bahwa pengadaan Chromebook tidak hanya bermanfaat, tetapi juga lebih efisien secara fiskal. Oleh karena itu, mendalilkan kerugian keuangan negara dengan pendekatan total loss atas pengadaan yang memberikan manfaat dan bahkan menghemat anggaran negara merupakan konstruksi yang keliru, tidak cermat, dan tidak jelas,” ucap perwakilan tim kuasa hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum yang menjelaskan bahwa penggunaan Chrome OS telah melalui kajian teknis pada tahun 2020 oleh tim ahli di Ditjen PAUD Dasmen. Pilihan tersebut didasarkan pada kebutuhan teknis siswa dan efisiensi jangka panjang, mengingat Chrome OS memiliki sistem pengelolaan pusat (Chrome Device Management/CDM) yang memudahkan pemantauan jutaan perangkat secara real-time.
