“Kenapa bisa dakwaan menyebut peran saya dalam pengadaan tanpa bukti atau penjelasan? Apakah saya terlibat dalam penentuan harga? Apakah saya terlibat dalam seleksi vendor?,” ucapnya.
“Menteri tidak pernah terlibat dalam proses teknis pengadaan, hanya sebatas kebijakan, tetapi dakwaannya justru mengaburkan pemisahan kewenangan ini,” tegas Nadiem.
Ia menyebut transisi ke Chrome OS sebenarnya didasari oleh semangat digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo dan bertujuan menghemat anggaran negara karena lisensi Chrome OS bersifat gratis.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
“Pak Jokowi memberikan saya tugas yang berat dan penting, untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan; agar anak Indonesia tidak ketinggalan dalam era digital. Saya diberikan amanah untuk membangun platform teknologi untuk membantu kepala sekolah, guru, dan murid mengenal dunia baru pembelajaran di era teknologi,” kata Nadiem.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan, Nadiem menerima uang tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
“Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
