MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, menanggapi draf dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengaitkan investasi Google di PT AKAB (GoTo) sebagai bentuk suap terkait proyek Chromebook.
Nadiem menegaskan bahwa tudingan tersebut cacat logika karena mayoritas investasi Google masuk jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri di pemerintahan.
Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/1/2026), Nadiem memaparkan data investasi yang selama ini luput dari kecermatan jaksa. Nadiem mengungkapkan bahwa sebagian besar dari total investasi yang dipersoalkan justru masuk saat ia masih menjabat sebagai CEO Gojek, bukan menteri.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
“Kenyataannya, hampir mayoritas dari investasi tersebut 450 Juta AS dolar sudah masuk di tahun 2017-2019 sebelum saya menjadi menteri,” kata Nadiem saat membacakan eksepsi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem menilai sangat tidak masuk akal mengaitkan dana yang masuk bertahun-tahun sebelumnya sebagai suap untuk kebijakan yang baru diambil pada tahun 2020.
Terkait sisa investasi Google sebesar 230 juta dolar AS yang masuk pada periode 2020-2022, Nadiem menjelaskan bahwa hal itu murni aksi korporasi yang umum terjadi di dunia startup. Saat itu, Gojek (kini GoTo) tengah menggalang dana besar, yakni sekitar lebih dari 9 miliar dolar AS dari berbagai investor global.
“Sisanya 230 dolar AS juta di tahun 2020-2022 adalah hak prerogatif Google untuk melakukan top up untuk menghindari dilusi yang disebabkan banyaknya investor lain yang masuk di saat yang sama,” kata Nadiem.
“Seperti Tencent, Meta (Facebook), Paypal, Softbank, hingga Visa. Google hanya lah bagian kecil, hanya memiliki empat persen saham saat IPO,” tambahnya.
Nadiem juga menyoroti ketidaklogisan antara nilai investasi Google dengan keuntungan yang didapat raksasa teknologi tersebut dari proyek kementerian. Menurut hitungannya, seluruh pendapatan Google dari lisensi Chrome Device Management (CDM) hanya berkisar 40 juta dolar AS atau sekitar Rp600 miliar.
“Apakah masuk akal Google melakukan ‘balas budi’ dengan menyuntik dana investasi hampir 6 kali lipat dari total pendapatan yang mereka terima dari proyek ini? Bagaimana mungkin balas budinya berlipat ganda dari keuntungannya?” tanya Nadiem.
