Nadiem Makarim Didakwa Terima Uang Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook Rp809.596.125.000

Nadiem Makarim pada Senin (5/1) ini menghadiri sidang dan menyampaikan Eksepsi atau Nota Keberatan Pribadi ata
Nadiem Makarim pada Senin (5/1) ini menghadiri sidang dan menyampaikan Eksepsi atau Nota Keberatan Pribadi atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (IST)
0 Komentar

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang JPU.

0 Komentar