KOMISI Pemberantasan Korupsi menduga pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) telah diatur oleh para pelaku korupsi. Salah satunya pengaturan proyek tanpa prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
“KPK juga menyusuri dana nonbujeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan ini merembes ke mana saja,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Ahad, 4 Januari 2026.
Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB masih berfokus pada aliran dana nonbujeter. KPK menemukan kejanggalan dalam pengadaan iklan periode 2021-2023 itu. Dari total anggaran Rp 409 miliar, ditemukan selisih hingga Rp 222 miliar.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Selisih tersebut terjadi karena anggaran yang dikeluarkan bank lebih besar dibanding dana uang yang diterima agensi iklan. Selisih dana inilah yang kemudian menjadi dana nonbujeter. “Lebih dari 50 persen anggaran belanja iklan ini masuk untuk dana nonbujeter,” kata Budi pada 27 Desember 2025.
Penyidik menduga direktur dan komisaris Bank BJB memang menyediakan dana nonbujeter guna membiayai kegiatan Gubernur Jawa Barat kala itu, Ridwan Kamil. Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik menggunakan pendekatan follow the money atau menelusuri aliran dana.
Adapun Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan pada 2 Desember 2025. Ia mengatakan tidak mengetahui rincian pengadaan iklan Bank BJB. Sebab, urusan teknis semacam itu merupakan aksi korporasi di level badan usaha milik daerah.
“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan,” ucap Ridwan. “Jadi saya tidak tahu, apalagi terlibat menikmati hasilnya.”
Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kelima tersangka belum ditahan, tapi sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
