Analisa Pakar Psikologi Forensik Soal Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Kota Cilegon

Analisa Pakar Psikologi Forensik Soal Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Kota Cilegon
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel
0 Komentar

“Bisa pula membuat pelaku trauma, sehingga mengisolasi diri,” tambahnya.

Dengan dua kondisi psikologis tersebut, memang mencengangkan bahwa dua pekan setelah membunuh, si pelaku beraksi kembali dengan melakukan pencurian.

“‘Segila’ itukah si pelaku? Atau sebaliknya: secepat itukah pelaku menstabilkan guncangan jiwanya? Seprofesional itukah dia?” kata Reza bertanya-tanya.

Reza mendukung polisi mengungkap kasus pembunuhan dan kasus pencurian di dua lokasi tersebut. Namun, dia mengingatkan bahwa proses hukum tidak cukup mengandalkan pengakuan si pelaku pencurian.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

“Apalagi jika ia mengalami guncangan pasca ditangkap polisi di TKP pencurian, maka keterangan seketika yang keluar dari mulutnya tidak serta-merta layak dipercaya,” ujarnya.

Bayangkan saja, kata Reza, dalam kondisi shocked, pelaku dicecar pertanyaan oleh sekian banyak polisi sesaat setelah diamankan dari TKP pencurian.

Terlebih lagi jika cecaran pertanyaan disertai dengan kekerasan. Termasuk pertanyaan yang -disadari maupun tidak- memandu si pelaku untuk memberikan jawaban sesuai keinginan polisi.

“Dalam kondisi serapuh itu, kemungkinan munculnya coerced false confession menjadi terbuka. Artinya, perlakuan polisi justru melatarbelakangi pelaku pencurian untuk mengaku-aku bahwa seolah dia juga pelaku pembunuhan,” tuturnya.

Karena itu, kata Reza, walau sudah telanjur mengumumkan ke publik, polisi tetap harus memiliki dua alat bukti agar bisa memproses si pencuri sebagai pelaku pembunuhan.

“Merekayasa cerita, menanam bukti, dan meng-abuse pelaku pencurian harus dihindari. Semoga polisi bekerja proporsional, prosedural, dan profesional agar dua peristiwa pidana tadi terkuak dan berproses hukum sesuai ketentuan dan kenyataannya,” ucap Reza Indragiri.

0 Komentar