“Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 ancaman ganda terhadap kebebasan sipil, khususnya hak warga untuk menyampaikan pendapat,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon.
KUHP baru memuat sejumlah pasal bermasalah, terutama Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal-pasal ini mengkriminalkan kritik, baik lisan maupun tulisan—termasuk melalui media digital—dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara jika dianggap menimbulkan kerusuhan. Meski dikategorikan sebagai delik aduan, pasal tersebut dinilai rentan disalahgunakan karena membuka ruang bagi pejabat negara untuk mengklaim ”rasa terhina” sehingga menciptakan perlakuan istimewa bagi penguasa dan berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Ancaman tersebut diperparah oleh KUHAP baru, khususnya Pasal 100, yang mengizinkan penahanan terhadap terduga pelaku penghinaan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun. Kombinasi KUHP dan KUHAP ini memungkinkan penahanan langsung terhadap warga yang kritiknya dianggap memicu keresahan sehingga tidak hanya berfungsi represif ketika diterapkan, tetapi juga menimbulkan efek gentar dan self-censorship di masyarakat luas,” jelasnya.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Pria yang telah menulis sejumlah buku hukum pidana ini, menyoroti bahwa penegakan hukum di Indonesia masih sarat pelanggaran, mulai dari kekerasan aparat, penyiksaan hingga kematian dalam tahanan, serta maraknya kriminalisasi melalui penyidikan dan penuntutan bermotif buruk.
“Alih-alih memperbaiki akar persoalan tersebut, KUHAP baru justru menambah kewenangan polisi, termasuk melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta pemblokiran rekening dan akun media sosial tanpa izin pengadilan, dengan dalih subyektif ”keadaan mendesak”, pungkas Ketua DPD HAPIJawa Barat periode 2025–2030 ini.
