Pakar Ungkap KUHP dan KUHAP Baru Mengancam Kebebasan Sipil, Ruang Luas Penyalahgunaan Kekuasaan

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati, Dr. Yanto Irianto, S.H.M.H.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati, Dr. Yanto Irianto, S.H.M.H.
0 Komentar

KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku, 2 Januari 2026.

Pemberlakuan kedua regulasi ini menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia setelah melalui proses panjang yang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

KUHP baru lebih dulu disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara KUHAP baru disahkan DPR pada 18 November 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025. Kedua undang-undang ini berlaku bersamaan menggantikan aturan lama warisan kolonial Belanda yang telah berusia puluhan tahun.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Sejumlah ahli hukum dan aktivis hak asasi manusia menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membungkam ruang kritik terhadap pemerintah. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati, Dr. Yanto Irianto, S.H.M.H., mencerminkan wajah otoritarianisme kekuasaan.

Ia menegaskan bahwa kondisi politik Indonesia saat ini telah bergeser ke arah otoritarian. Menurutnya, KUHAP baru memberikan keleluasaan sangat signifikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi tanpa pengawasan memadai.

“Wajah hukum pidana yang dibentuk melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi yang menggerus prinsip negara hukum. KUHP Baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil,” paparnya saat dihubungi, Sabtu (3/1).

KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, imbuh dosen di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon di Fakultas Hukum ini, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Kondisi ini melemahkan prinsip checks and balances serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya.

Menurutnya, sejak tahap perumusan hingga pengundangan, KUHAP Baru sarat persoalan prosedural. Tiga indikator partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan mendapatkan penjelasan (right to be explained), sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilanggar. Proses pembentukan KUHAP Baru bahkan merekayasa partisipasi publik menjadi sekadar formalitas yang bersifat manipulatif (manipulative participation).

0 Komentar