Polri Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Dok. Polri)
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Dok. Polri)
0 Komentar

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan itu mulai berlaku per Jumat (2/1/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Andiko mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri. Pun payung hukum itu telah ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

Per hari ini, kata dia, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat.

Pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada hari yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Agtas, mengatakan, KUHAP yang baru mulai berlaku 2 Januari 2025 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.

0 Komentar