Melainkan juga, kata Yusril, KUHP dan KUHAP yang baru memberikan jaminan atas pemulihan hak-hak korban, pun masyarakat. Bahkan KUHP maupun KUHAP yang baru memberikan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.
“Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis, dan sosial bagi pengguna narkotika,” kata Yusril.
Dan juga, dia menerangkan, KUHP Nasional memberikan ruang dalam keberlakuan nilai-nilai, maupun hukum-hukum adat serta kelokalan yang selama ini tak tertulis.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
“KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan demi mencegah intervensi negara yang berlebihan terhadap ranah privat (pribadi),” terang Yusril.
