Tahun itu, Amerika Serikat menetapkan Iran sebagai “negara sponsor terorisme”. Penunjukan tersebut, yang masih berlaku, memicu sejumlah sanksi, termasuk pembatasan bantuan luar negeri AS, larangan transfer senjata, dan kontrol ekspor untuk barang-barang yang memiliki kegunaan ganda. Sanksi yang terkait dengan tudingan mendukung terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia itu tidak terpengaruh oleh perjanjian nuklir.
Iran kemudian terkena sanksi paling ketat dalam sejarah modern pada tahun 2012 di bawah pemerintahan Presiden AS Barack Obama. Pelonggaran singkat terjadi setelah penandatanganan perjanjian nuklir yang dikenal sebagai JCPOA pada tahun 2015, namun Iran sekali lagi mendapat sanksi dari Presiden Donald Trump pada tahun 2018, melalui kebijakan “tekanan maksimum”. Ia secara sepihak membatalkan kesepakatan JCPOA.
Trump kembali melayangkan tekanan itu selepas terpilih lagi pada 2024. Menyusul serangan Israel ke Gaza dan perlawanan Teheran atas hal itu, terjadi saling serang antara Iran-Israel pada Juni lalu. AS kemudian ikut menyerang Iran yang dibalas serangan ke Pangkalan militer AS di Qatar.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
AS-Israel tak mampu menundukkan Iran kala itu, tak juga berhasil mendorong rakyat Iran melawan pemerintah. Akhirnya, kebijakan-kebijakan sanksi yang lebih ketat dijalankan.
Mata uang Iran terdepresiasi tajam ketika negara-negara Eropa berupaya menerapkan kembali sanksi PBB terhadap negara tersebut pada September 2025. Dolar AS mencapai harga lebih dari 1,06 juta real di pasar mata uang terbuka Teheran pada hari itu, sedikit lebih tinggi dibandingkan sebelum Teheran dan Washington memulai negosiasi mediasi pada bulan April.
Setelah sekitar satu dekade, pada 28 September Iran sekali lagi terkena sanksi PBB ketika negara-negara Barat memberikan tekanan terhadap Teheran, meskipun ada tentangan dari Rusia dan China.
Hal ini setelah negara-negara Eropa yang menandatangani perjanjian nuklir Iran tahun 2015 menggunakan mekanisme “snapback” dari perjanjian penting tersebut untuk mengaktifkan kembali sanksi tersebut.
Ekonomi Iran yang sudah lama terpuruk karena sanksi Barat, langsung terjun bebas. Menurut Dana Moneter Internasional, inflasi di Iran mencapai 32,5 persen pada 2024. IMF memperkirakan harga konsumen akan meningkat sebesar 42,4 persen pada 2025 dan tidak akan turun di bawah angka 40 persen pada 2026.
