Penyidikan berkembang hingga dua tersangka lainnya ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, yakni admin pengelola situs judi online dan admin keuangan. Barang bukti yang disita aparat berupa satu unit komputer yang digunakan untuk mengoperasionalkan beberapa situs judol, satu unit laptop untuk merekap laporan-laporan keuangan judol, buku rekening, ATM dan beberapa unit handphone untuk transaksi M-banking.
“Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online,” ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi kepada empat orang pelaku, didapatkan informasi bahwa pemilik dan kordinator keuangan maupun situs judi online berada di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Selanjutnya Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menciduk dua pelaku lainnya.
16 Desember 2025
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Lima tersangka selanjutnya yang ditangkap tak terkait dengan jaringan T6.com dan situs WE88. Tetapi hasil pengembangan terkait jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025.
Penangkapan terhadap lima tersangka situs judi online 1XBET ini dilakukan di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang palaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM,” terang Wira Satya.
Para tersangka yang diamankan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan, salah satunya judi online. Karena sudah banyak sekali terjadi kasus-kasus kejahatan yang asal muasalnya kecanduan judi online. Komitmen memberantas judi online ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden,” pungkas Wira.
