KSOP Buka Suara Soal Terbitnya Surat Persetujuan Berlayar KM Putri Sakinah Sebelum Tenggelam

Suasana saat proses evakuasi jenazah salah satu WNA Spanyol di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Foto: Humas
Suasana saat proses evakuasi jenazah salah satu WNA Spanyol di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Foto: Humas Polres Manggarai Barat)
0 Komentar

KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo dan agen kapal buka suara soal terbitnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM Putri Sakinah sebelum tenggelam. Kapal wisata itu sebelumnya tenggelam di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Jumat (26/12) lalu.

Klarifikasi ini disampaikan di tengah sorotan publik mengenai dugaan kelalaian penerbitan izin berlayar di tengah peringatan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Direktur sekaligus penanggung jawab PT Samudera Iswara Perkasa, Wahyu Suandy Watimena, menegaskan perusahaannya hanya berperan sebagai agen kapal yang menjalankan fungsi administratif.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Ia menjelaskan, pengajuan SPB dilakukan secara digital melalui sistem Inaportnet setelah pemilik kapal menyerahkan data penumpang.

“Setelah data penumpang dari pemilik kapal kami terima, kami langsung mengajukan permohonan SPB ke KSOP melalui sistem. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, maka disetujui. Jika tidak, pasti ditolak,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (29/12).

Menurut Wahyu, pemilik kapal tidak berhubungan langsung dengan KSOP. Seluruh proses perizinan dilakukan oleh agen kapal yang memiliki izin Perusahaan Keagenan Kapal Umum (PMKU).

“Semua proses berjalan melalui sistem, bukan manual,” ujarnya.

Ia menyebutkan, permohonan SPB KM Putri Sakinah diajukan pada 25 Desember 2025 untuk keberangkatan sehari setelahnya. SPB tersebut, kata dia, berlaku selama 1 x 24 jam.

“Pengajuan tanggal 25, keberangkatan tanggal 26. Itu sesuai dengan masa berlaku SPB,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus, menegaskan penerbitan SPB KM Putri Sakinah telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Secara administratif dan teknis, kapal tersebut dinilai memenuhi syarat Laik laut.

“Dari sisi kelengkapan dokumen dan kelaiklautan kapal, semuanya terpenuhi. Penilaian dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan atas dasar subjektivitas,” kata Stefanus.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Ia menjelaskan, SPB hanya dapat diterbitkan apabila kapal memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah kapal diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector.

“Tanpa sertifikat keselamatan yang sah, SPB tidak mungkin diterbitkan,” tegasnya.

0 Komentar