Kasus Tambang Konawe Utara Periode 2007-2014 Rugikan Negara Rp2,7 Triliun: SP3

Kasus Tambang Konawe Utara Periode 2007-2014 Rugikan Negara Rp2,7 Triliun: SP3
Gedung KPK
0 Komentar

Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang yang mengajukan izin kuasa pertambangan selama periode 2007-2009.

KPK sempat berencana menahan Aswad Sulaiman pada 14 September 2023, tetapi rencana tersebut batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Terakhir, pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus Aswad Sulaiman dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti, sebuah keputusan yang kini menuai sorotan dan kritik dari mantan pimpinan KPK.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Keputusan KPK mengeluarkan SP3 menuai kritik keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK bukan sekadar menambah daftar perkara yang dihentikan, tetapi juga mencerminkan pelemahan KPK secara sistemik sejak revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“ICW sejak awal mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 karena rawan dijadikan bancakan korupsi. Penghentian perkara berpotensi tidak didasarkan pada penilaian objektif, melainkan subjektif dan sulit ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” ujar Wana dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

ICW juga menyoroti minimnya transparansi KPK. Alasannya, SP3 terhadap perkara Aswad Sulaiman disebut telah diterbitkan sejak Desember 2024, tetapi baru diumumkan ke publik pada Desember 2025.

Kritikan juga datang dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, tidak layak dihentikan oleh lembaga antirasuah.

Menurut Laode, perkara tersebut merupakan kasus korupsi sumber daya alam (SDA) yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara, sehingga seharusnya tetap dilanjutkan hingga tuntas.

“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode, dikutip dari Antara, Minggu (28/12/2025)

0 Komentar