Kasus Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Ruas Simpang Susun Exit Tol Krapyak Semarang: Sopir Pakai SIM Palsu

Gilang, sopir Bus Cahaya Trans yang terguling di Tol Krapyak Semarang gunakan SIM Palsu(Dok Istimewa)
Gilang, sopir Bus Cahaya Trans yang terguling di Tol Krapyak Semarang gunakan SIM Palsu (Dok Istimewa)
0 Komentar

TERUNGKAP fakta baru kasus kecelakaan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV di ruas simpang susun exit tol Krapyak, Kota Semarang menewaskan 16 penumpang dan melukai 18 orang lainnya, sopir bus Gilang (22) ternyata menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B I Umum palsu.

Hingga saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV di ruas simpang susun exit tol Krapyak, Kota Semarang pada Senin (22/12) dini hari yang menewaskan 16 penumpang dan melukai 18 orang lainnya,

Berdasarkan hasil pengusutan, terungkap fakta baru dalam peristiwa kecelakaan tersebut yakni sopir bus Gilang (22) yang sudah ditetapkan tersangka ternyata menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B I Umum palsu, sehingga penyidik dalam kasus ini terus melakukan pendalaman termasuk pengembangan penyelidikan sindikat pemalsuan SIM.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

“Hasil koordinasi dengan Ditlantas Polda Sumbar, ternyata tidak pernah menerbitkan SIM untuk Gilang.l, hal itu juga diperkuat dari pengakuan yang bersangkutan,” kata Direktur Lalulintas Polda Jawa Tengah Kombes M Pratama Adhyasastra.

Adanya temuan baru terhadap SIM B I yang diduga paksu tersebut, ungkap Pratama Adhyasastra, Polda Jawa Tengah melakukan pendalaman atas temuan pemalsuan SIM tersebut, termasuk mengusut dugaan adanya sindikat tindak pidana pemalsuan SIM yang akan menjadi perkara terpisah.

Pengemudi bus Cahaya Trans Gilang, menurut Pratama Adhyasastra, telah ditetapkan tersangka melanggar Pasal 310 ayat (6) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kepolisian juga mendalami kelengkapan surat kendaraan, ramcek terakhir yang diterapkan pasal lainnya.

Selain. Itu fakta baru lainnya, lanjut Pratama Adhyasastra, berdasarkan penyelidikan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng bersama Korlantas Mabes Polri, bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV tersebut, melaju dengan kecepatan rata-rata 75 kilometer per jam saat melintas dari Tol Subang.

Bahkan dalam perjalanan bus dari Bogor dengan tujuan Yogyakarta tersebut, demikian Pratama Adhyasastra, sopir sempat berhenti untuk buang air kecil di sepanjang Tol Batang-Semarang, sehingga pada saat kejadian terindikasi sopir dalam kondisi sadar penuh atau tidak mengantuk karena baru beberapa menit berhenti.

0 Komentar