Samuel Ardi Kristanto Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah-Pengusiran Paksa terhadap Elina Widjajanti Ditangkap

Samuel Ardi ditangkap dan diamankan di Ditreskrimum Polda Jatim. (Foto: istimewa)
Samuel Ardi ditangkap dan diamankan di Ditreskrimum Polda Jatim. (Foto: istimewa)
0 Komentar

SAMUEL Ardi Kristanto, terduga pelaku pembongkaran rumah sekaligus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) di Surabaya, dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif, Senin (29/12).

Samuel tiba di Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam. Dia digiring masuk ke gedung Ditreskrimum dengan tangan terborgol menggunakan kabel ties, dikawal dua penyidik.

Saat ditanya awak media terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, Samuel memilih bungkam dan langsung dibawa menuju ruang penyidikan melalui tangga gedung Ditreskrimum.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Sebelumnya, Nenek Elina Widjajanti diduga diusir secara paksa dari rumahnya dan bangunannya dibongkar oleh sekelompok orang yang disebut berasal dari oknum organisasi masyarakat (ormas) tanpa putusan pengadilan.

Kuasa hukum Elina Wellem Mintaraja menyatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.

“Ada sekitar 20 hingga 30 orang yang diduga terlibat dalam pengusiran secara paksa. Ini jelas merupakan bentuk eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12).

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di rumah kliennya yang beralamat di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya pada 6 Agustus 2025

Menurut Wellem, Elina bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut secara tetap sejak 2011, tetapi secara tiba-tiba dipaksa meninggalkan kediamannya. Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.

0 Komentar