Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru Usai Disahkan DPR, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Mulai Januari 2026

Presiden RI Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto
0 Komentar

Hal itu berarti penyidik, selain yang berasal dari tiga instansi yang dikecualikan yakni Kejaksaan, KPK, dan TNI-AL, berada di bawah koordinasi Polri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sudah buka suara terkait kekhawatiran masyarakat terkait kewenangan penyidik, khususnya kepada jaksa dan kepolisian.

Yusril mengatakan, meskipun KUHAP telah disahkan, implementasinya tidak akan langsung. Sebab, masih memerlukan sejumlah aturan pelaksana dalam hal ini berupa Peraturan Pemerintah (PP), peraturan Kapolri, serta Jaksa Agung, yang harus diterbitkan untuk menafsirkan norma-norma baru dalam KUHAP.

0 Komentar