Mabes TNI Sayangkan Beredar Video dan Konten Narasi Tidak Benar, Kronologi Peristiwa Pengibaran Bendera GAM

Pelaku pengibar bendera GAM sekaligus pembawa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) yang diciduk TNI.
Pelaku pengibar bendera GAM sekaligus pembawa senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) yang diciduk TNI. (Puspen TNI)
0 Komentar

“Karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” terang Freddy.

Dia mendapat laporan, koordinator lapangan (korlap) aksi demo menyatakan kejadian kejadian tersebut hanya selisih paham. Akhirnya, warga yang demo dan aparat sepakat berdamai.

“TNI menghimbau agar masyarakat (luas) tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” kata Freddy.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Saat ini, TNI dan pemerintah daerah (pemda) serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik. Langkah itu dilakukan dmei menjaga stabilitas keamanan serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Freddy.

0 Komentar