MABES TNI menyayangkan beredarnya video dan konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI di masyarakat. Informasi yang beredar dengan narasi tertentu tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.
Kapuspen TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, peristiwa pengibaran bendera GAM benar terjadi di beberapa wilayah, termasuk video yang biral. Insiden itu bermula di Kota Lhokseumawe pada Kamis (25/12/2025) pagi WIB, berlanjut sampai Jumat (26/12/2025) dini hari WIB.
Menurut dia, ketika itu, sekelompok masyarakat berkumpul, melaksanakan konvoi, dan menggelar aksi demonstrasi. Sebagian dari massa itu, kata Freddy, mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
“Disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” ucap Freddy dalam siaran pers dikutip, Ahad (28/12/2025).
Setelah menerima laporan situasi di lapangan tidak kondusif, menurut Freddy, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Kepolisian bersama personel Korem 011/Liliwangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara pun mendatangi lokasi.
Pertama, aparat TNI dan Polri mengutamakan langkah persuasif kepada peserta aksi dengan mengimbau mereka agar menghentikan kegiatan itu. Pun aparat meminta agar bendera GAM diserahkan.
“Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi,” ujar Freddy.
Dalam proses tersebut, Freddy mengakui, antara aparat TNI dan Polri terjadi adu mulut dengan peserta aksi. Tiba-tiba saja, ada masyarakat yg memukul aparat, termasuk mengenai Dandim Letkol Arh Jamal Dani Arifin dan Kapolres AKBP Ahzan
“Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan seorang yang membawa satu pucuk senjata api (senpi) jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam (sajam). Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Freddy.
Pelaku pembawa bendera dan senpi sekaligus sajam itu kini mendekam dalam sel. TNI pun menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
