KEPOLISIAN menetapkan tersangka terhadap seorang laki-laki berinisial H dalam kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12/2025).
“Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/12/2025) dilansir dari Antara.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
“Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kami dapati, handset atau device yang ada di rumah yang bersangkutan, yang digunakan untuk melakukan teror tersebut,” katanya.
Tersangka H dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Kemudian Pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Selain itu Pasal 336 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain secara gegabah atau lalai.
Periksa Pemilik Email yang Kirim Ancaman Bom
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terutama kepada Kamila Hamdi. Polisi memeriksa Kamila Hamdi lantaran surat elektronik (email)yang digunakan untuk mengirim ancaman bom menggunakan nama tersebut.
“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kami berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan,” katanya.
Motif Teror Bom karena Kecewa Diputusin Pacar
Kamila Hamdi diketahui sebagai mantan kekasih tersangka H. Rasa kecewa terhadap Kamila ini diduga menjadi motif tersangka H mengirimkan pesan ancaman bom ke sekolah-sekolah di Depok memakai email mengatasnamakan mantan kekasihnya itu.
“Motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena lamarannya di tolak oleh keluarga Kamila Hamdi,” kata Made Oka.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Made Oka menambahkan, Kamila sempat berpacaran dengan tersangka pada tahun 2022 namun telah berakhir.
Tersangka H diketahui sudah sering melakukan teror ataupun pengancaman bukan hanya ke Kamila Hamdi, tapi juga ke kampus.
