POLRES Salatiga larang pesta kembang api saat pergantian malam tahun baru 2026, penegasan itu disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Veronika kepada sejumlah wartawan belum lama ini. Menurut Kapolres pesta kembang api jika dilakukan saat ini tidak bijaksana menginggat saat ini sebagian saudara di tanah air masih berduka akibat bencana.
Hal ini sejalan dengan semanggat polda Jateng yang melarang pesta kembang api saat tahun baru, dan diganti dengan konser amal.senada dengan polres Salatiga Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Acara hiburan diminta diganti menjadi konser amal penggalangan dana dan doa bersama untuk korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyatakan izin perayaan menggunakan kembang api tidak akan diberikan kepada penyelenggara, baik pihak swasta maupun pemerintah daerah di 35 kabupaten/kota. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perayaan malam Tahun Baru 2026.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
“Prinsip perizinan untuk perayaan dengan menyalakan kembang api tidak diberikan kepada penyelenggara,” tegas Kombes Pol. Artanto.
Namun, ia belum menjelaskan secara pasti apakah penyelenggara yang melanggar kebijakan tersebut akan dikenai sanksi pidana. Artanto menyebut pemerintah daerah telah berkomitmen mengganti pesta kembang api dengan konser amal penggalangan dana dan doa bersama untuk korban bencana di Aceh dan Sumatra.
“Rangkaian kegiatan (perayaan kembang api) untuk penyelenggara lainnya juga bisa diganti dengan bunyi sirene mobil damkar atau penyalaan lilin elektrik,” ujarnya.
Terpisah Ketua Indonesia Hotel General Manager (IHGM) DPD Jateng M. Soleh membenarkan adanya larangan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Pihaknya memastikan 62 hotel di bawah asosiasi IHGM tidak akan menggelar pesta kembang api sesuai instruksi Polda Jateng.
