Klarifikasi Samuel Ardi Kristanto yang Disebut Biang Keladi Aksi Pengusiran Nenek Elina Widjajanti

Samuel Ardi (kiri) berbincang dengan kreator konten Cak Sholeh (kanan) terkait kasus pengusiran Nenek Elina. (
Samuel Ardi (kiri) berbincang dengan kreator konten Cak Sholeh (kanan) terkait kasus pengusiran Nenek Elina. (Instagram/@sholehlawyer)
0 Komentar

Menurut Taufik, insiden yang ramai diperbincangkan publik itu terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai pimpinan ormas. Ia juga membantah sosok yang terekam dalam video merupakan anggota resmi Madas saat kejadian berlangsung.

“Kejadian itu berlangsung sebelum saya menjadi ketua umum,” ujar Taufik dalam pernyataan video yang beredar di media sosial, Jumat (26/12/2025).

Berdasarkan hasil klarifikasi internal, kata Taufik, individu yang terlibat dalam peristiwa tersebut bertindak atas nama pribadi, bersama tim kuasa hukum pemilik lahan yang bersengketa. Ia meminta masyarakat tidak mengaitkan tindakan personal tersebut dengan nama dan lembaga ormas Madura Asli.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Taufik menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Timur, termasuk terkait sengketa tanah dan dugaan pengeroyokan dalam insiden tersebut. “Kami menghormati proses hukum. Tuduhan ormas Madura Asli terlibat dalam kejadian itu adalah tidak benar,” tegasnya.

Selain itu, Taufik juga mengingatkan media untuk tetap mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan dalam pemberitaan, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru dan merugikan pihak tertentu di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meningkatkan status kasus dugaan perusakan rumah tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik,” ujar Jules dari Polda Jatim.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Untuk mendalami kasus ini, Polda Jawa Timur telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang terkait dengan peristiwa perobohan rumah tersebut.

0 Komentar