“Teman-teman semoga konten ini sebagai pembanding agar kita tidak satu-satu apa ya satu informasi ada versi dari Pak Samuel dia sebagai pemilik yang tahun 2014 sudah melakukan jual-beli rumah itu di notaris Dedi Wijaya dan 2014-2017 tidak ada yang namanya Nenek Elina di situ baru-baru ini baru ada muncul dan dia menurut Pak Samuel tidak ada kaitan dengan Pemilik Elisa,” tambah M Sholeh.
“Tentu kalau itu waris dari orang tuanya Elisa, maka Elisa tidak bisa menjual ke Pak Samuel. Tapi karena Letter C atas nama Elisa sendiri, maka tidak butuh persetujuan ahli waris yang lain, dia bisa menjual rumah itu,” pungkas M Sholeh.
Polda Jatim Sudah Memeriksa 6 Orang
Sekadar diketahui, anggota Polda Jatim terus menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Elina Widjajanti (80) karena mempertahankan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya dari aksi pengusiran yang dilakukan sekelompok anggota ormas.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Peristiwa yang dialami ‘Nenek Elina,’ demikian netizen menyebutnya, sempat viral karena beberapa waktu beredar video amatir yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya.
Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).
Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya.
Lalu, sepekan keemudian, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025
Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana perusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Klarifikasi Ormas Madas
Pimpinan organisasi masyarakat Madura Asli (Madas), Moch Taufik, memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus pengusiran Elina Widjajanti (80) yang viral di Surabaya. Taufik menegaskan, peristiwa tersebut bukan instruksi maupun agenda resmi organisasi.
