Klarifikasi Samuel Ardi Kristanto yang Disebut Biang Keladi Aksi Pengusiran Nenek Elina Widjajanti

Samuel Ardi (kiri) berbincang dengan kreator konten Cak Sholeh (kanan) terkait kasus pengusiran Nenek Elina. (
Samuel Ardi (kiri) berbincang dengan kreator konten Cak Sholeh (kanan) terkait kasus pengusiran Nenek Elina. (Instagram/@sholehlawyer)
0 Komentar

Karena ia sudah menyisihkan dan membantu menyediakan tempat penyimpanan seperti gudang.

Dan, setahu Samuel, pihak mereka sudah mengambil sendiri barang pribadi yang dimilikinya, termasuk surat menyurat seperti ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran dan sejenisnya.

“Barang-barang sebagian besar sudah diambil mereka, sudah diambil mereka sendiri. Cuma kalau mereka tidak mengakui, saya juga tidak bisa membuktikan,” paparnya.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Alasan Kosongkan Rumah Tanpa Lewat PengadilanKemudian, mengenai alasannya melakukan pembongkaran paksa secara sepihak, tanpa melewati pengadilan, Samuel beralasan kalau proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama.

“Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama,” ungkapnya.

Namun, Samuel mengakui bahwa langkah yang ditempuhnya ini terbilang salah. Kendati begitu, ia ingin menegaskan, pihaknya tetap berusaha melakukan proses ini secara humanis dan mengedepankan komunikasi.

Bahkan, ia membantah jika selama proses ini terdapat aksi kekerasan yang berlebihan hingga membuat pihak penghuni termasuk Nenek Elina, terluka.

“Tidak ada kekerasan. sama sekali,” tegasnya.

Bukan cuma mengakui kesalahan. Samuel juga menegaskan, dirinya siap bertanggung jawab secara hukum jika ternyata dirinya harus menjalani pemeriksaan pihak penyidik kepolisian. Karena ia meyakini kebenaran tetap ada pada pihaknya. Karena memiliki segala surat bukti kepemilikan rumah secara sah.

“Semua sudah siap (untuk ditunjukkan ke penyidik Polda Jatim),” pungkasnya.

Sementara itu, pengacara M Sholeh mengaku merasa janggal pada peristiwa yang dialami kliennya. Padahal sudah terjadi empat bulan lalu, namun baru viral pada Desember 2025.

“Kenapa kok viralnya di Desember apakah ada yang menunggangi atau apapun saya juga enggak bisa jawab. Karena kejadian ini sudah 4 bulan lalu,” ujar M Sholeh.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

M Sholeh menambahkan, pihaknya cuma memberikan informasi pembanding dari pihak kliennya; Samuel yang belakangan ini seakan menjadi pihak tertuduh pemicu kegaduhan.

Karena, dia menegaskan, Samuel memiliki bukti kepemilikan surat pembelian secara lengkap melalui notaris.

Dan, selama ini, Samuel tidak mengetahui adanya sosok yang disebut sebagai Nenek Elina sebagai penghuni rumah.

0 Komentar