Yoon Suk Yeol, Mantan Presiden Korea Selatan Dituntut 10 Tahun Penjara

Yoon Suk Yeol (CGTN)
Yoon Suk Yeol (CGTN)
0 Komentar

TIM penasihat hukum khusus (khusus jaksa) resmi menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Jumat (26/12). Tuntutan ini terkait dengan kasus perintangan keadilan dan sejumlah dakwaan lain yang muncul pasca-deklarasi darurat militer kontroversial pada Desember 2024.

Dalam sidang akhir yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, tim pimpinan penasihat hukum khusus Cho Eun-suk menyatakan Yoon telah melakukan “kejahatan berat”. Ia dituding melakukan “privatisasi” institusi negara dengan tujuan menyembunyikan dan membenarkan tindakan kriminalnya.

Tuntutan ini merupakan rekomendasi hukuman pertama yang dikeluarkan dari total empat persidangan yang dihadapi Yoon terkait upaya darurat militer yang gagal tersebut.

Merusak Tatanan Hukum dan Kepercayaan Rakyat

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Pihak penasihat hukum khusus memberikan pernyataan tajam mengenai dampak tindakan sang mantan presiden. Menurut mereka, perbuatan Yoon telah melukai kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya.

“Tindakan kriminal terdakwa secara serius merusak hukum dan ketertiban di Republik Korea, serta menorehkan luka besar bagi rakyat yang memercayainya dan memilihnya sebagai presiden,” ujar salah satu anggota tim penasihat hukum khusus di persidangan.

Tim tersebut juga menyayangkan sikap Yoon selama proses hukum berlangsung. Alih-alih menyampaikan penyesalan atau permohonan maaf kepada rakyat, Yoon justru berulang kali berargumen membela legitimasi deklarasi darurat militer tersebut.

Rincian Dakwaan dan Tuntutan

Persidangan ini berfokus pada beberapa poin utama pelanggaran hukum, di antaranya:

  • Perintangan Keadilan: Menghalangi penyelidik saat akan melakukan penahanan terhadap dirinya pada Januari lalu (Dituntut 5 tahun penjara).
  • Pelanggaran Hak Kabinet: Tidak melibatkan sembilan anggota kabinet dalam peninjauan rencana darurat militer (Dituntut 3 tahun penjara bersamaan dengan dakwaan penyebaran informasi palsu ke pers asing dan penghapusan catatan telepon militer).
  • Pemalsuan Dokumen: Menyusun dan memusnahkan dokumen proklamasi yang telah direvisi setelah dekrit dicabut (Dituntut 2 tahun penjara).

“Untuk memperbaiki Konstitusi dan legalisme yang dirusak oleh terdakwa, serta mencegah terulangnya kejahatan penyalahgunaan kekuasaan oleh tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Republik Korea, kita harus menuntut akuntabilitas yang ketat,” tegas anggota tim tersebut.

0 Komentar