PEMERINTAH Kota Surabaya resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang penggunaan gawai di lingkungan sekolah bagi guru maupun murid. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya, yang diterbitkan pada 22 Desember 2025, sebagai upaya menekan distraksi dan meningkatkan fokus belajar di sekolah.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring periode 2025–2029.
Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang lebih disiplin, meningkatkan prestasi akademik, sekaligus melindungi anak dari dampak negatif teknologi digital.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Dalam edaran itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan aturan yang berlaku bagi siswa.
“Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” ujarnya.
Tenaga Kependidikan Juga Diwajibkan Mematuhi Aturan Serupa
Tidak hanya murid, guru dan tenaga kependidikan juga diwajibkan mematuhi aturan serupa. Mereka tidak diperkenankan menggunakan gawai selama proses belajar mengajar berlangsung. Dengan demikian, fokus pembelajaran di kelas diharapkan lebih terjaga tanpa gangguan aktivitas digital yang tidak relevan.
Selain itu, sekolah diwajibkan melarang akses maupun penyebaran konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Untuk mendukung kebijakan ini, setiap kelas diminta menyediakan loker atau boks khusus penyimpanan gawai, serta hotline resmi agar komunikasi mendesak dengan orang tua tetap bisa dilakukan.
Pentingnya Sanksi
Eri juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi kebijakan.
Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku di sekolah, tetapi juga di rumah dan lingkungan masyarakat. Orang tua diminta ikut mengawasi penggunaan gawai anak, membatasi durasi maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta mengaktifkan fitur kontrol orang tua pada perangkat.
