Selang sehari kemudian, pihak S dan Y mendatangkan alat berat, untuk merobohkan rumah Elina hingga rata dengan tanah.
“Terus setelah itu dapat alat berat, ada di sana dan rumah tersebut sekarang menjadi rata,” kata dia.
Menurut Wellem, perobohan bangunan itu ilegal dan melanggar karena dilakukan tanpa melalui perintah pengadilan. Namun setelahnya, muncul keterangan akta jual beli Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya oleh S pada 24 September 2025.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Padahal menurutnya, kliennya sama sekali tak pernah menjual rumah warisan kakanya tersebut. Pada 23 September 2025 Elina juga melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar dan mendapati tanah tersebut masih atas nama Elisa Irawati.
Wellem mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025. Dalam tahap awal, pihaknya melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
“Jadi di sini saya tegaskan ya kita melaporkan mengenai eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujarnya.
Nenek Elina sendiri berharap kepolisian menindak tegas para pelaku. Ia juga meminta rumahnya yang dirobohkan itu diganti, serta dokumen dan barang-barangnya dapat kembali.
“Bisa kembali dokumen-dokumen dan barang-barang nenek. Ya minta ganti rugi,” kata Elina.
Respons Wakil Walkot Surabaya Armuji
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Ia menemui Elina. Ketua DPC PDIP Surabaya ini pun menyarankan agar perkara ini segera ditangani pihak Polda Jatim.
“Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” kata Armuji
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Armuji juga berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas anggota ormas yang diduga melakukan tindakan pengusiran dan kekerasan terhadap Elina.
“Oknum seperti ini, tolong ormas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” ujarnya.
Polda Jatim sendiri mengaku sudah menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan barang secara bersama-sama yang dialami oleh Elina. Sebanyak enam saksi sudah diperiksa.
