SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersiap melangkah lebih jauh dalam mengungkap dugaan pidana di balik bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Proses hukum tersebut dijadwalkan mulai bergulir pada Januari 2026.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa tahapan awal penanganan pidana akan segera dimulai setelah hasil penelusuran awal dikantongi.
“Nanti Januari akan mulai proses ke identifikasi mengenai yang sudah kami pastikan pidana,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Febrie menjelaskan, Satgas PKH telah mengkaji berbagai aspek krusial, mulai dari mekanisme perizinan hingga dugaan penyimpangan yang terjadi. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, aparat menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana yang akan ditindaklanjuti pada awal tahun depan.
“Ada tahap lanjutan. Nanti kami akan proses,” ucapnya.
Sejauh ini, Satgas PKH telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir bandang di tiga provinsi tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa hasil klarifikasi Satgas PKH yang dipadukan dengan analisis Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan temuan serius. Menurutnya, banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam.
Kajian tersebut menemukan adanya korelasi kuat antara bencana banjir dan alih fungsi lahan secara masif di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS). Kondisi tersebut diperparah oleh curah hujan tinggi yang memicu hilangnya tutupan vegetasi di kawasan hulu. Dampaknya, kemampuan tanah dalam menyerap air menurun drastis, aliran permukaan meningkat tajam, hingga akhirnya memicu banjir bandang akibat meluapnya volume air ke permukaan.
Ke depan, Satgas PKH memastikan investigasi akan diperluas terhadap seluruh pihak yang terindikasi memiliki kontribusi terhadap bencana banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Proses penyelidikan lanjutan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, hingga Kepolisian RI. Langkah tersebut dilakukan untuk menyatukan strategi penanganan, mencegah tumpang tindih pemeriksaan, serta mempercepat penyelesaian perkara secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
