RIza Chalid Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Mentah Mentah, Kejagung Kantongi Bukti Dalami Kasus Petral

Mohammad Riza Chalid/Dok.Ist
Mohammad Riza Chalid/Dok.Ist
0 Komentar

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengantongi bukti dugaan keterkaitan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dengan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.

“Ada kaitan Riza Chalid, ada macem-macem lah,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah kepada wartawan, dikutip Kamis (25/12/2025).

Febrie menyebut, saat ini bukti tersebut masih didalami penyidik dalam kasus Petral sehingga dirinya belum mau membeberkan keterlibatan Riza dalam kasus tersebut.

“Oleh karena itu makanya Petral lagi diperdalam,” kata Febrie.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Saat ini, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka yang masih buron dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya. Kasus ini memiliki nilai kerugian yang sangat besar, mencapai Rp285,95 triliun. Kejaksaan Agung juga tengah berkoordinasi dengan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, agar Riza dimasukkan dalam daftar red notice.

“Masih koordinasi ke Interpol, masih proses saja,” ucap Febrie.

Sementara itu, anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto, telah disidangkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya, dengan nilai kerugian mencapai Rp285,95 triliun.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Direktur PT Tangki Merak, diduga mengintervensi PT Patra Niaga agar menyewa Terminal BBM Merak. Melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM), keduanya disebut meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun. Selain itu, Kerry juga diduga memperoleh keuntungan Rp164,71 miliar dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) di lingkungan Pertamina International Shipping (PT PIS).

Sejauh ini dalam penyidikan kasus Petral, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi. Materi pemeriksaan berkaitan dengan perannya saat menjabat Menteri ESDM ketika perkara dugaan korupsi tersebut terjadi.

Sudirman Said diketahui menjabat Menteri ESDM pada 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016 pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam masa jabatannya, Sudirman juga membubarkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada 13 Mei 2015.

0 Komentar