Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Jadi Vendor Proyek Periode Sebelumnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tersangka penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sarjan, juga menjadi vendor beberapa proyek di periode bupati sebelumnya.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Rabu (24/12/2025).

“Kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SRJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati sebelumnya,” kata Budi.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Karena temuan itu, Budi menyebut KPK akan mendalami soal ada tidaknya modus serupa yang dilakukan oleh Sarjan kepada bupati terdahulu. Hal ini juga, katanya, akan menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman.

“Dan tentunya kami mengajak masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi, jika ada informasi, ada bahan tambahan, silakan bisa disampaikan kepada KPK,” tutur Budi.

Kasus ini bermula dari terjaringnya Ade melalui OTT KPK pada Kamis (18/12/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar. Selain Ade, KPK menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai ijon jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

0 Komentar