KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sarjan (SRJ), tersangka pemberi suap proyek dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
“Terkait dengan tersangka saudara SRJ, hari ini juga dilakukan penggeledahan di rumahnya dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Budi menuturkan bahwa dari hasil temuan itu nantinya penyidik akan menganalisis informasi-informasi yang ada. Termasuk, nantinya akan dikonfirmasi terkait temuannya.
“Nah itu nanti akan di-ekstrak isinya, akan didalami, dianalisis terkait dengan informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SRJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini,” ucapnya.
Terdapat tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), serta dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
