KPK menggeledah kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap. KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Penggeledahan dilakukan Senin (22/12) kemarin. Dokumen yang disita KPK terkait proyek tahun 2025 hingga rencana pengadaan tahun 2026. KPK juga menemukan ponsel di mana beberapa percakapan sudah dihapus.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” sebutnya.
“Sedangkan dalam BBE yang disita, diantaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” tambahnya.
Budi menyebut penggeledahan masih akan berlanjut hari ini. Namun Budi belum memerinci lokasi mana saja yang akan digeledah.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tuturnya.
Ade terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12). Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12), Ade juga sempat menyampaikan permintaan maaf. Hal itu diungkap Ade saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
