KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di Tol Semarang, tidak terdaftar sebagai bus antarkota antarpropinsi (AKAP). Kemenhub juga menegaskan berdasarkan hasil rampcheck, bus tersebut juga dinyatakan dilarang beroperasi.
“Ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Rampcheck pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional,” ujar Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Aan mengatakan Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
“Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya,” tegas Aan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 orang tewas dalam kecelakaan bus di ruas Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Senin (22/12/2025). Bus Cahaya Trans bernomor polisi B7201 IV terguling mengangkut 33 penumpang.
Bus melaju kencang, diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Kemenhub menduga kecelakaan terjadi karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.
“Bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang, dan 1 orang luka ringan,” ujar Aan.
