ANGGOTA Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa komisi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus hukum secara parsial. Fokus utama komisi adalah merumuskan rekomendasi strategis guna membenahkan struktur dan kultur di tubuh Korps Bhayangkara.
Pernyataan ini bertujuan meluruskan persepsi publik yang kerap menganggap komisi tersebut sebagai lembaga pengaduan kasus. “Sering orang salah sangka bahwa komisi itu menyelesaikan kasus, gitu ya. Sehingga banyak bawa laporan macam-macam ke komisi,” ujar Mahfud usai pemaparan umum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Senin (22/12).
Mahfud menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran anggota Polri tetap berada di bawah wewenang mekanisme internal kepolisian yang sudah ada. “Komisi tidak menyelesaikan kasus. Kalau kasus itu, kalau pelanggaran polisi, ada Irwasum, ada Provos, Propam, Irwasda, dan macam-macamlah. Lapor ke situ,” tegasnya.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Sebagai contoh, Mahfud menyinggung peristiwa demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 yang berujung pada penangkapan ribuan orang. Ia menekankan bahwa komisi tidak memiliki mandat untuk melakukan intervensi hukum terhadap perkara-perkara tersebut.
“Itu tidak boleh diputuskan, apalagi diintervensi secara hukum oleh komisi reformasi,” kata Mahfud. Namun, komisi dapat memberikan saran kepada Kapolri untuk menyisir kembali data para demonstran agar mereka yang tidak bersalah dapat segera dibebaskan.
Tahap Belanja Masalah
Saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis. Mahfud menyebut tantangan nyata belum terlihat karena tim masih fokus mencatat seluruh masukan, baik pro maupun kontra.
“Ini masih dalam tahap serap aspirasi. Jadi, semua pro-kontranya dicatat dulu, baru kita pilih,” tuturnya. Sejauh ini, aspirasi yang masuk didominasi oleh keluhan terkait sistem rekrutmen, mekanisme promosi, hingga kultur kerja kepolisian. “Karena ini serap aspirasi untuk reformasi, yang baik-baiknya tidak banyak terungkap, tapi yang keluhan-keluhannya untuk perbaikan, ya, kita terima,” imbuhnya.
Senada dengan Mahfud, anggota komisi lainnya, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif. Presiden memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada komisi untuk melaporkan hasil kerja mereka.
