Kemenhub Ungkap Bus Cahaya Trans yang Terguling di Ruas Simpang Susun Exit Tol Krapyak Semarang Tak Laik Jalan

Kecelakaan di simpang susun exit tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12). (Foto: Basarnas Semarang)
Kecelakaan di simpang susun exit tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12). (Foto: Basarnas Semarang)
0 Komentar

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan hingga terguling di ruas simpang susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan hasil penelusuran Ditjen Perhubungan Darat melalui aplikasi MitraDarat menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

“Untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin, 22 Desember.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Untuk mendalami penyebab kecelakaan, Ditjen Perhubungan Darat telah menerjunkan petugas ke lokasi dan berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Aan mengimbau seluruh perusahaan otobus agar memastikan armada yang dioperasikan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai perizinan, serta melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi.

“Pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya,” katanya.

Selain itu, sambung Aan, juga harus mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Serta, memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya.

“Juga memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan,” jelasnya.

Terkait dengan penyebab kecelakaan, Aan bilang peristiwa tersebut diduga terjadi akibat kurangnya konsentrasi pengemudi serta tidak memahami medan jalan di lokasi kejadian.

“Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak,” tuturnya.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Akibatnya, sambung Aan, kecelakaan lalu lintas pun terjadi pada Senin, 22 Desember, sekitar pukul 00.30 WIB. Bus dengan bernomor polisi B 7201 IV yang mengangkut 33 penumpang melaju dari Jatiasih, Bekasi menuju Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping karena benturan keras dengan pembatas jalan.

0 Komentar