OJK Terbitkan Daftar Pedagang Aset Keuangan Digital Dana Set Kripto yang Berizin, Cek Whitelist-nya

OJK Terbitkan Daftar Pedagang Aset Keuangan Digital Dana Set Kripto yang Berizin, Cek Whitelist-nya
Ilustrasi OJK.
0 Komentar

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga tinggi yang tidak logis, dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id atau menghubungi nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau surat elektronik satgaspasti@ojk.go.id.

Berikut daftar whitelist pedagang AKD dan aset kripto yang berizin. Daftar ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK:

0 Komentar