OJK Terbitkan Daftar Pedagang Aset Keuangan Digital Dana Set Kripto yang Berizin, Cek Whitelist-nya

OJK Terbitkan Daftar Pedagang Aset Keuangan Digital Dana Set Kripto yang Berizin, Cek Whitelist-nya
Ilustrasi OJK.
0 Komentar

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dana set kripto yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan sehingga dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas.

OJK menegaskan setiap perdagangan layanan aset keuangan digital atau aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan atau penetapan yang berlaku.

“Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

OJK mengimbau masyarakat hanya melakukan transaksi aset keuangan digital atau aset kripto serta menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum dalam daftar tersebut.

Masyarakat diharapkan tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar whitelist karena entitas atau kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK sehingga berisiko menimbulkan kerugian.

Selain itu, masyarakat diminta selalu memeriksa kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelistyang dipublikasikan OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan menggunakan aplikasi atau platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk AKD yang tidak berizin.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan aspek “legal” dan “logis”.

Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait serta tercantum dalam whitelist. Sementara logis berarti mencermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan.

Apabila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

0 Komentar