“APN juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta, dengan rincian: Transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta; Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus – November 2025 sebesar Rp45 juta,” jelas Asep.
Sementara itu, selain menjadi perantara Kajari, TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Pada 2022 dia menerima uang dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta.
“Dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta,” katanya.
Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
