Komdigi Ajukan Delisting 8 Aplikasi Digital Terkait Praktik Mata Elang

Aplikasi Go Matel. (INSTAGRAM REALMRBERT DAN MANANGSOEBATI_OFFICIAL)
Aplikasi Go Matel. (INSTAGRAM REALMRBERT DAN MANANGSOEBATI_OFFICIAL)
0 Komentar

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindak tegas terhadap aplikasi-aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah terkait pembiayaan kendaraan bermotor. Aplikasi tersebut dimanfaatkan dalam praktik penarikan kendaraan oleh debt collector.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa saat ini enam dari delapan aplikasi tersebut sudah tidak aktif di platform digital. Sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan oleh pihak pendistribusi aplikasi.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ujar Alexander Sabar dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

Penghapusan ini juga buntut dari ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

Menurut Alexander, aplikasi dengan iming-iming nama ‘mata elang’, seperti BESTMATEL, bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan dengan kredit bermasalah. Perangkat lunak itu memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.

Aplikasi ini juga bisa membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis. Data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur Alexander.

Dia juga mengatakan Kemkomdigi akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital.

0 Komentar