Kejagung Resmi Tetapkan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan WNA

Kejaksaan Agung menahan dua jaksa dalam kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE. (Foto: Dok Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung menahan dua jaksa dalam kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE. (Foto: Dok Kejaksaan Agung RI)
0 Komentar

“Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT dari KPK. Tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” ucap Sarjono.

Sarjono memastikan oknum jaksa yang terlibat dalam perkara tersebut akan diproses secara transparan secara internal di Kejaksaan Agung.

“Yakin dan percayalah bahwa ini kami akan transparansi, independen, objektif dalam penegakan hukum ini,” ujarnya.

Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya

Terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat, Sarjono mengatakan akan menyampaikannya secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat mendatang.

“Justru itu besok kita akan lihat pengembangannya di Gedung Bundar. Jadi malam ini baru sifatnya kami secara seremonial menerima apa yang disampaikan kepada kami atas kerja sama dan sinergitas tadi sama aparat penegak hukum,” kata Sarjono.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK sebelumnya mengamankan sembilan orang, di antaranya oknum jaksa dan advokat. Namun hingga kini, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang diamankan.

Selain itu, dalam OTT di Banten tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp900 juta atau hampir Rp1 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang diamankan diduga merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten dengan inisial RZ.

Operasi senyap itu berlangsung pada Rabu sore, 17 Desember 2025. Informasi yang diperoleh menyebutkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Dugaan pemerasan itu diduga terkait penanganan perkara di Kabupaten Tangerang yang sempat ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

0 Komentar